Selasa, 2 September 2025

Asuransi Jiwasraya

13 Korporasi Jiwasraya Didakwa Korupsi dan Cuci Uang yang Rugikan Negara Rp 10 Triliun

Terdakwa telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT.AJS sebagai nasabah dalam pengambilan keputusan inves

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Sidang perdana terhadap 13 Tersangka Korporasi kasus PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021). 

Ketiga, PT Corfina Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp17,021 miliar.

Keempat, PT Treasure Fund Investama merugikan keuangan negara sebesar Rp1,216 triliun selama periode 2015—2018

Kelima, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp2.027 triliun.

Keenam, PT Pinnacle Persada Investama dalam pengelolaaan investasi reksa dana PT AJS merugikan keuangan negara sebesar Rp1,815 triliun.

Ketujuh, PT Sinarmas Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp77 miliar.

Kedelapan, PT MNC Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp7,531 miliar

Kesembilan, PT Maybank Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar.

Kesepuluh, PT Jasa Capital Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp226 miliar.

Kesebelas, PT Gap Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp448 miliar.

Keduabelas, PT Pool Advista Aset Manajemen merugikan keuangan negara sebesar Rp2,142 triliun.

Ketigabelas, PT Oso Manajemen Investasi merugikan keuangan negara sebesar Rp521,1 miliar.

Dalam dakwaannya jaksa mendakwa para korporasi manajer investasi dengan pasal Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Selain itu, pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Subsidair pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan