CARA Dapat Bantuan Khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta, Klik Fmotm.jakarta.go.id
Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu melalui laman Fmotm.jakarta.go.id, berikut panduannya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar bantuan Khusus bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta 2021 berikut ini.
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) secara online.
Masyarakat yang ingin mendaftar dapat mengakses laman resmi fmotm.jakarta.go.id.
Masyarakat dapat mengajukan pendaftaran FMOTM hingga 25 Juni 2021, mendatang.
DTKS sendiri merupakan kepanjangan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yang menjadi acuan pemberian bantuan sosial.
DTKS ini digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT, dan program bantuan lainnya.
Baca juga: BUKA Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT Bulan Juni 2021
Cara Daftar FMOTM:
1. Pertama, buka laman fmotm.jakarta.go.id.
2. Kemudian, buat akun baru jika belum memiliki akun.
Pendaftar harus mengisikan NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, dan membuat kata sandi utnuk akun FMOTM.
3. Setelah berhasil membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.
4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.
5. Lalu, masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.
6. Jika sudah, klik 'Simpan'.

Baca juga: CARA Daftar Bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta Melalui fmotm.jakarta.go.id
Setiap pendaftaran akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Diinformasikan juga bahwa satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.
Jika saat mendaftar Anda mengalami kendala, segera datang ke kelurahan sesuai dengan domisili, dengan membawa dokumen pribadi seperti:
- KTP
- KK Asli
- Surat Pengantar RT/RW (khusu warga KTP non DKI).
Baca juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bulan Juni 2021
Timeline Pendaftaran FMOTM:
> Setelah selesai melakukan pendaftaran, sistem FMOTM akan melakukan pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda, pada Minggu pertama dan kedua pada bulan Juli 2021.
> Kemudian, tahap berikutnya akan dilakukan musyawarah kelurahan pada minggu ketiga pada bulan Juli 2021.
> Lalu akan dilanjutkan dengan penetapan daftar sasaran tetap pada Minggu keempat pada bulan Juli 2021.
> Penginputan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi SIKS NG, rencananya dilakukan pada minggu pertama pada bulan Agustus 2021.
> Setelah itu, akan dilakukan verifikasi dan validasi pada minggu kedua pada bulan Agustus 2021.
> Sementara untuk jadwal penetapan dari Kementerian Sosial, waktu akan disesuaikan mengikuti jadwal dari Kemensos.
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM, Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP
Daftar Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan dan Tidak Mendapatkan Bantuan:
a. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
b. Pendaftar memiliki mobil.
c. Pendaftar memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar.
d. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
e. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Program FMOTM ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.
Harapannya melalui aplikasi FMOTM, bantuan dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan termasuk dalam kategori masyarakat fakir miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Cara Dapat Bantuan FMOTM 2021