Rabu, 27 Agustus 2025

CARA Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Panduan Mencairkan BST

Cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu di cekbansos.kemensos.go.id, dapat disimak dalam artikel berikut ini.

Penulis: Nuryanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang - Berikut adalah cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu di cekbansos.kemensos.go.id. Simak juga panduan cara mencairkan Bansos Tunai Rp 300 ribu di kantor pos. 

Panduan Mencairkan di Kantor Pos

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu akan mendapatkan surat undangan untuk mencairkan bantuan.

Pencairan dilakukan di tempat yang telah ditunjuk, yaitu di kantor kelurahan/desa masing-masing.

Namun ada pula yang pencairannya masih di kantor pos.

Surat undangan tersebut diberikan desa melalui ketua RT/RW masing-masing.

Baca juga: Mensos Risma Minta Jajaran Kemensos Responsif Tangani Lansia Terlantar Hingga ODGJ

Penerima bansos Rp 300 ribu wajib membawa KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.

Namun, dari yang dialami Tribunnews.com, penerima juga diminta untuk membawa KTP dan KK yang telah di-fotocopy.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.

Sehingga, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Baca juga: Mensos Risma Gandeng LSM untuk Percepat Penyaluran Bantuan Bencana

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bansos lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana Bansos Tunai Rp 300 ribu di kantor pos.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Sri Juliati)

Berita terkait Bantuan Sosial

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan