Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Sidang Kasus Bansos, Saksi Mengaku Dimintai Uang Rp 400 Juta oleh 2 Eks Pejabat Kemensos
"Pernah diminta kontribusi?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021).
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Jabodetabek periode 2020 atas terdakwa eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021).
Diketahui PT Total Abadi Solusindo mendapat jatah pekerjaan bansos tahap 6, 9, dan komunitas.
Perusahaan itu mendapat jatah pengadaan dengan total 100 ribu paket.
Dua mantan PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa bersama-sama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima uang dari sejumlah vendor pengadaan paket bansos sembako Covid-19.
Penerimaan suap itu dilakukan secara bertahap. Uang senilai Rp1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke dan Rp 1,96 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja.
Rekomendasi untuk Anda