Senin, 6 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Geram Jaksa Selalu Ngotot Tuding Dirinya Berbohong

Rizieq Shihab geram terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang ngotot menuding dirinya menyebarkan berita bohong

Editor: Adi Suhendi
Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). 

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Timur.

Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau Rizieq melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, seperti dakwaan pertama.

Dengan begitu jaksa menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan kurungan penjara selama 6 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Rizieq Shihab dalam perkara ini karena pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008.

Dia juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.

"Rizieq dinilai tidak sopan dalam dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ucap Jaksa.

Sementara, hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved