Selasa, 2 September 2025

Rizieq Shihab Sebut Replik Jaksa Hanya Berisi Curhatan yang Penuh Emosi dan Kemarahan

Rizieq juga menilai kalau replik dari jaksa juga berisi penghinaan terhadap saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). 

Secara garis besar, jaksa menolak seluruh pledoi para terdakwa yang sudah dibacakan pada persidangan pekan lalu.

Atas dasar itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman kepada para terdakwa sebagaimana tuntutan.

Adapun untuk terdakwa Rizieq Shihab jaksa menuntut untuk dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, kemudian untuk terdakwa menantu Rizieq Shihab yakni Hanif Alattas bersama Andi Tatat terigister dengan perkara berbeda, dengan masing-masing dituntut 2 tahun penjara.

Jaksa menganggap seluruh terdakwa terbukti turut terlibat atau ikut serta dalam menyiarkan berita bohong atas kondisi kesehatan maupun hasil tes swab Covid-19 Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor.

Seluruhnya juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan