Senin, 20 April 2026

Pajak Sembako

Anggota DPR: Daripada Pajaki Sembako, Lebih Baik Pemerintah Evaluasi Kinerja Perpajakan

Anggota Komisi IV DPR harap pemerintah melakukan evaluasi terkait rencana pengenaan PPN Pangan Pokok.

Penulis: Chaerul Umam
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi pedagang sembako melakukan transaksi jual, Jumat (11/6/21). Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Sembako kena PPN itu tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN. Teranyar diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1%. TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA 

Johan menambahkan terkait hasil riset yang menunjukkan bahwa 73 persen kontributor garis kemiskinan berawal dari bahan pangan, artinya jika harga sembako naik maka jumlah penduduk miskin pasti bertambah.

“Jangan sampai terjadi ketahanan pangan kita semakin lemah akibat rencana pengenaan pajak sembako ini,” ujarnya.

Baca juga: Diduga Depresi Terlilit Utang Pinjaman Online, Warga Tulungagung Pilih Akhiri Hidup

Wakil rakyat dari Pulau Sumbawa ini juga mengungkapkan berdasarkan LHP BPK RI disimpulkan bahwa transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan keuangan negara selama pandemi ini tidak sepenuhnya tercapai, bahkan manajemen bencana tidak sepenuhnya efektif.

"Saya memberikan catatan kepada pemerintah agar memperkuat akuntabilitas manajemen bencana selama masa pandemi terutama bantuan sembako agar memiliki dampak signifikan terhadap penguatan ketahanan pangan nasional, sebab selama ini ternyata kebijakan bantuan sembako tidak berpengaruh signifikan terhadap ketahanan pangan terutama di daerah rentan rawan pangan," pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved