Selasa, 19 Agustus 2025

Virus Corona

Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Darurat yang Akan Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021

PPKM Darurat berbeda dengan PPKM Mikro yang sebelumnya telah diberlakukan pemerintah.

Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga mengantre untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 keliling Polda Metro Jaya di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2021) malam. Polda Metro Jaya menggelar vaksinasi Covid-19 keliling di kawasan titik pembatasan mobilitas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna mempercepat target pemerintah menjalankan program vaksinasi Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan 

7. Kegiatan ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

  • Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
  • Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di area publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan seni, sosial, dan budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;
  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat: dan
  • Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Rapat, seminar, pertemuan luring

  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

B. Penjelasan PPKM Darurat 

Diberitakan Kompas.com, Kamis (1/7/2021), periode penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 kasus per hari.

Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM darurat:

1. Sektor non esensial

Menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Kegiatan belajar mengajar

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan