Jumat, 5 September 2025

Virus Corona

20 WN China Masuk Makassar Saat PPKM Darurat, Tanggapan Disnakertrans Sulsel dan Pihak Imigrasi

20 orang WN China tersebut sudah mengantongi dokumen resmi termasuk soal dokumen bebas Covid-19

Editor: Eko Sutriyanto
ISTIMEWA via KompasTV
Sebanyak 20 TKA China tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu (3/7/2021) malam. 

"Setelahnya mereka akan melakukan isolasi mandiri sebelum masuk bekerja," kata Iwan.

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Kesehatan Sulsel akan mengawasi pergerakan tenaga kerja asing tersebut.

Mereka dipastikan tidak akan berkeliaran dan melakukan isolasi mandiri.

"Kesehatan mereka juga kita pantau terus," kata Andi Sudirman.

TKA Masuk Indonesia Sebelum Masa PPKM Darurat

Terkait maraknya pemberitaan masuknya 20 TKA asing ke Wilayah Indonesia pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Jawa dan Bali, pihak Ditjen Imigrasi angkat bicara. 

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menerangkan, TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 20.25 WITA dari Jakarta.

Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3 - 20 Juli 2021.

Baca juga: Video TKA Asing Masuk Lewat Bandara Soetta 3 Juli, Imigrasi: Itu Hoaks

"20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan," katanya.

Saat ini Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran covid-19.

Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri. (Tribun Network/kps/har/wly)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan