Selasa, 2 September 2025

Virus Corona

Begini Kata Presiden Jokowi soal Prediksi Akhir Pandemi, Sebut Tak Bermaksud Menakut-nakuti

Begini pengakuan Presiden Jokowi tentang prediksi akhir pandemi, sebut tak bermaksud menakut-nakuti.

Penulis: Inza Maliana
Screenshot YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi sampaikan perkembangan terkini PPKM di Istana Merdeka, 25 Juli 2021. 

Aturan PPKM Level 4 yang Dilonggarkan

Setelah melakukan evaluasi terhadap PPKM Darurat, Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan PPKM Level 4 (sebelumnya bernama PPKM Darurat), pada Minggu (25/7/2021). 

Namun, dalam perpanjangan PPKM Level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus 2021 ini, sejumlah aturan dilonggarkan. 

Hal itu lantaran Presiden mendengar banyak masyarakat yang menjerit karena terdampak aturan pembatasan kegiatan ini.

"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ungkap Jokowi, Minggu.

Sejumlah penyesuaian mobilitas dan aktivitas masyarakat antara lain mengenai warung makan.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Masyarakat DKI Diajak Lebih Disiplin Pada Protokol Kesehatan

Jokowi mengungkapkan, warung makan, pedagang kaki lima (PKL) maupun lapak di ruang terbuka di wilayah PPKM Level 4, diizinkan buka sampai pukul 20.00.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.

Presiden Jokowi sampaikan Perkembangan Terkini PPKM di Istana Merdeka, 25 Juli 2021
Presiden Jokowi sampaikan Perkembangan Terkini PPKM di Istana Merdeka, 25 Juli 2021 (Screenshot YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ahli: Situasi Covid-19 Belum Tunjukkan Perbaikan

Sementara itu untuk usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.

Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

Adapun pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari, buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Pertanyakan Dasar Hukum Istilah PPKM, Cak Sholeh: Semestinya Pakai PSBB atau Karantina Wilayah

Alasan Perpanjangan dengan Pelonggaran

Sementara itu alasan pemerintah melonggarkan aktivitas ekonomi, disebut Jokowi lantaran tren pengendalian pandemi Covid-19 mengalami perbaikan.

"Saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan