Polemik Emir Moeis Jadi Komisaris
Kontroversi Emir Moeis, Mantan Napi Kasus Korupsi PLTU yang Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda
Nama Izedrik Emir Moeis belakangan menghebohkan publik setelah namanya tercantum dalam daftar susunan dewan komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
Editor:
Choirul Arifin
"Tentu Pukat mengecam keras dan tidak habis pikir," ujar Totok kepada Tribunnews.com, Kamis (5/8/2021).
Totok menerangkan, penunjukkan Emir memperlihatkan kepada masyarakat tentang bagaimana absurdnya pemerintah dalam sikap terhadap pemberantasan korupsi.
"Setelah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sendiri sempat mewacanakan eks napi koruptor menjadi duta anti-korupsi, sekarang eks napi koruptor ditunjuk menjadi komisaris BUMN. Sulit dicerna akal sehat," tutur Totok.
Erick Thohir Diminta Konsisten
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron meminta Menteri BUMN Erick Thohir mengedepankan profesionalitas dan moral dalam menunjuk komisaris di perusahaan pelat merah, maupun anak usahanya.
Hal tersebut disampaikan Herman menyikapi mantan terpidana korupsi Izedrik Emir Moeis menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero).
"Dengan jargon BUMN Akhlak (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) harusnya jargon ini dikedepankan, dan dilaksanakan secara konsisten," ujar Herman saat dihubungi, Kamis (5/8/2021).

Menurut Herman, PT Pupuk Iskandar Muda bukan perusahaan yang untung, dan sudah seharusnya diisi oleh orang-orang yang kompeten.
"Masih beroperasi saja sudah bagus, itu pun ditopang karena adanya subsidi pupuk. Oleh karenanya jangan dibebani lagi dengan tambahan komisaris, apalagi kontroversial," katanya.
"Jika dikelola secara profesional, tidak akan menimbulkan kegaduhan, ini kan dikelola secara politis," sambung politikus Demokrat itu.
Nusron Wahid Membela
Di tengah kontroversi itu, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nusron Wahid memberikan pembelaan ke Emir Moeis.
Dia mengatakan, tidak ada yang salah dan dilanggar oleh Menteri BUMN Erick Thohir dalam keputusannya mengangkat Emir Moeis sebagai komisaris PT PIM.
“Keputusan itu tidak melanggar UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Permen BUMN No 4 Tahun 2020, tentang Pengangkatan Direksi dan Komisaris Anak Perusahaan,” kata dia, Kamis (5/8/2021).
Menurut Nusron, posisi Emir yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi tidak menghalangi haknya untuk menjadi komisaris di salah satu perusahaan plat merah.