Kamis, 28 Agustus 2025

Nurul Ghufron: Yang Nilai KPK Membangkang Malah Menghina Ombudsman

KPK merasa keberatan atas LAHP Ombudsman RI yang menyatakan pelaksanaan TWK melanggar administrasi (maladministrasi).

TRIBUNNEWS/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron 

Surat keberatan KPK kepada Ombudsman tersebut lantas menuai kritik serta sindiran dari berbagai pihak.

Salah satunya, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).

BW menyatakan bahwa pimpinan KPK telah menunjukan sikap membangkang atas surat keberatannya tersebut.

Tak hanya BW, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyebut sikap pimpinan KPK terhadap laporan Ombudsman adalah bentuk pembangkangan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan