Nurul Ghufron: Yang Nilai KPK Membangkang Malah Menghina Ombudsman
KPK merasa keberatan atas LAHP Ombudsman RI yang menyatakan pelaksanaan TWK melanggar administrasi (maladministrasi).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, pihak-pihak yang menganggap KPK membangkang, sama saja menghina Ombudsman RI (ORI).
Pembangkangan itu berkaitan dengan keberatan KPK atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman.
Sebab, menurut dia, dalam aturannya dijelaskan bahwa bila ada pihak yang merasa tidak sepakat dengan LAHP Ombudsman, maka bisa mengajukan surat keberatan.
"Yang menilai keberatan KPK atas LAHP ORI sebagai pembangkangan adalah menghina ORI, karena keberatan itu mekanisme yang disediakan ORI kepada terlapor untuk mengajukan keberatan sesuai peraturan ORI 48/20," kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Rekomendasi Ombudsman Diabaikan, Pakar Nilai KPK Harus Jelaskan ke Publik
Ghufron menegaskan, pihak-pihak yang berkomentar negatif soal keberatan KPK terhadap hasil laporan potensi maladministrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK), tidak memahami hukum.
Pasalnya, kata dia, aturan Ombudsman mempersilakan pihak terlapor untuk mengirimkan keberatannya.
"Karenanya, orang-orang yang tak paham hukum itu malah menghina itikad baik ORI untuk membuka peluang setiap hasil pemeriksaanya untuk disanggah," kata Ghufron.
Baca juga: Kelakar Nurul Ghufron soal Rekomendasi Ombudsman: Atasan KPK Ini Langit-langit, Lampu
"Itu adalah prinsip keseimbangan yang diberikan oleh ORI, dan KPK menjalankan prosedur tersebut. Bukan membangkang, yang menyatakan membangkang mereka yang tak paham hukum dan merendahkan ORI," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, KPK merasa keberatan atas LAHP Ombudsman RI yang menyatakan pelaksanaan TWK melanggar administrasi (maladministrasi).
KPK lantas mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman pada 6 Agustus 2021.
Alasan KPK keberatan yakni karena Ombudsman tidak adil dalam menilai potensi maladministrasi pelaksanaan TWK pegawai KPK.
Baca juga: Ombudsman RI Tunggu Surat Keberatan KPK terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan
Ghufron menganggap Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam melaksanakan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
KPK juga menyatakan menolak untuk mengikuti rekomendasi atau saran dari Ombudsman.
Lembaga antirasuah menilai rekomendasi
Ombudsman terkait KPK tidak logis, melanggar hukum, dan tidak bisa diterima.