Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Cek BSU Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Panduan dan Alur Penyalurannya
Bantuan Subsidi Upah/Gaji kembali disalurkan pada pekerja yang terdampak COVID-19,berikut cara cek penerima BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Syarat Penerima BSU:
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021
d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
f. Sektor Usaha
Tahapan Penyaluran BSU:
1. Dilakukan Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.
2. Kemudian dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.
3. Lalu dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
4. Kemudian dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan Subsidi Gaji 2021