PROFIL Bupati Bintan Apri Sujadi, Tersangka Kasus Korupsi, eks-Kader Demokrat yang Dipecat AHY
Berikut ini profil Bupati Bintan, Apri Sujadi, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Tiara Shelavie
Diketahui, hasil KLB tersebut menjadikan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat.
Posisi Apri kemudian diganti oleh Renanda yang saat itu berstatus Plt.
Sebelum menjadi Bupati Bintan, Apri menjabat sebagai wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri periode 2014-2019.
Baru setahun menjabat, ia mundur dan mencalonkan diri sebagai Bupati Bintan.
Riwayat Pekerjaan
- Anggota KPUD Kabupaten Bintan ( -2006);
- Wakil Ketua DPRD Bintan (2009-2014);
- Wakil Ketua DPRD Kepulauan Riau (2014-2015);
- Bupati Bintan (2016-2021).
Diduga Rugikan Negara hingga Rp250 Miliar

Baca juga: Kasus Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Yogyakarta
Baca juga: KPK Gali Kedekatan Wakil Ketua DPRD M Taufik, Pengusaha Rudi Hartono dan Program Rumah DP 0 Rupiah
Dugaan kasus korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp250 miliar.
Masih dilansir Tribunnews, Apri diduga telah menerima uang sekitar sejumlah Rp6,3 miliar di tahun 2017-2018.
Di kurun waktu yang sama, Saleh juga diduga telah menerima uang Rp800 juta.
Uang yang diterima Apri dan Saleh itu berasal dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil akohol (MMEA).
Atas perbuatannya, Apri dan Salah disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, TribunBatam/Endra Kaputra)