Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Habiburokhman Siap Tindaklanjuti Petisi Permohonan Pembebasan Habib Rizieq
Habiburokhman menyatakan siap untuk menindaklanjuti petisi permohonan pembebasan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara swab test palsu.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Anggota Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (kedua dari kanan) dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman saat serah terima petisi secara simbolis, Rabu (25/8/2021).
Pada keputusannya, PT DKI Jakarta menyatakan penahanan tersebut dilakukan seraya menunggu hasil banding perkara RS UMMI selesai disidangkan.
"Kita akan mengadukan tindakan Wakil Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan penahanan Habib Rizieq ke Ombudsman karena ini kami duga masuk maladministrasi," kata Aziz.
"Juga tindakan PN Jakarta Timur yang diskriminatif dan melanggar hukum, karena kasasi di bawah yang ancaman hukuman 1 tahun diterima. Kita Habib Rizieq mau kasasi untuk hal yang dibolehkan, namun ditolak," ujarnya.