Selasa, 9 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Habiburokhman Siap Tindaklanjuti Petisi Permohonan Pembebasan Habib Rizieq

Habiburokhman menyatakan siap untuk menindaklanjuti petisi permohonan pembebasan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara swab test palsu.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Anggota Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (kedua dari kanan) dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman saat serah terima petisi secara simbolis, Rabu (25/8/2021). 

Pada keputusannya, PT DKI Jakarta menyatakan penahanan tersebut dilakukan seraya menunggu hasil banding perkara RS UMMI selesai disidangkan.

"Kita akan mengadukan tindakan Wakil Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan penahanan Habib Rizieq ke Ombudsman karena ini kami duga masuk maladministrasi," kata Aziz.

"Juga tindakan PN Jakarta Timur yang diskriminatif dan melanggar hukum, karena kasasi di bawah yang ancaman hukuman 1 tahun diterima. Kita Habib Rizieq mau kasasi untuk hal yang dibolehkan, namun ditolak," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan