Sabtu, 6 September 2025

Lili Pintauli Dijatuhi Sanksi

ICW Minta KPK Dalami Potensi Suap di Balik Komunikasi Lili Pintauli dengan Syahrial

ICW meminta agar kedeputian penindakan KPK mendalami potensi tindak pidana suap di balik komunikasi Lili Pintauli dengan M Syahrial.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. 

Pelanggaran etik Lili yakni berkaitan dengan pemberian informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.

Kurnia menilai putusan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli terlalu ringan.

Sanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan tersebut, dianggap Kurnia tidak sebanding dengan perbuatan Lili yang telah memanfaatkan jabatan sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan keluarganya.

"Selain itu, Lili juga turut membantu perkara mantan Walikota Tanjung Balai, Syahrial, dengan cara menjalin komunikasi dan memberikan kontak seorang advokat di Medan," ujar Kurnia.

"Perbuatan Lili Pintauli dapat disebut sebagai perbuatan koruptif, sehingga Dewan Pengawas seharusnya tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili, tetapi juga meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan