Respons Pimpinan DPR Soal 2 Nama Tak Penuhi Syarat Tetap Ikut Uji Kelayakan Calon Anggota BPK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal dua nama calon anggota BPK RI yang tak memenuhi syarat dan ikut dalam uji kelayakan di Komisi XI.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal dua nama calon anggota BPK RI yang tak memenuhi syarat dan ikut dalam uji kelayakan di Komisi XI.
Dua nama tersebut yakni Harry Zacharias Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.
"Kemarin itu hasil rapat Komisi XI, sesuai mekanisme itu dirapatkan. Nah hasil rapat Komisi XI itu sudah sesuai dengan mekanisme," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Dasco menyebut nasib dua orang tersebut bergantung pada hasil uji kelayakan.
"Kemudian dari 15 itu yang 2 lolos atau enggak lolos, ya itu tergantung hasil uji kelayakan," sambungnya.
Baca juga: Besok, Uji Kelayakan Calon Anggota BPK Digelar di Komisi XI DPR Secara Tertutup
Saat ditanya apakah pimpinan DPR tahu alasan Komisi XI untuk tetap menguji dua nama itu, Elite Partai Gerindra itu kembali mengatakan mekanisme di Komisi XI.
"Kalau dalam mekanisme tatib di DPR, tidak ada kewenangan pimpinan DPR. Apabila sudah diputuskan sesuai mekanisme di Komisi dan AKD, itu adalah keputusan yang sah sesuai mekanisme," pungkasnya
Sebelumnya, Komisi XI sudah menentulan jadwal baru usai ditundanya uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Uji kelayakan akan digelar secara tertutup di Komisi XI DPR RI.
"Besok (Rabu) jam 10.00 WIB, diuji 9 orang. Lusa (Kamis) 7 orang," kata Wakil Ketua Komisi XI, Achmad Hatari kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Legislatot Partai NasDem itu mengatakan uji kelayakan calon anggota BPK akan digelar secara tertutup.
Hatari mengatakan alasan bahwa uji kelayakan digelar tertutup lantaran mekanisme.
"Iya tertutup," ujarnya.
Diketahui, uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota BPK mengikutsertakan dua nama yang tidak memenuhi syarat, yakni Harry Zacharias Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.
Baca juga: Wow, BPK Temukan Selisih Anggaran Pemulihan Ekonomi Rp 147 Triliun, Siapa Bertanggung Jawab?
Berikut nama-namanya:
1. Dadang Suwarna
2. Dori Santosa
3. Encang Hermawan
4. Kritiawanto
5. Shohibul Imam
6. Nyoman Adhi Suryadnyana
Pada hari kedua uji kelayakan, ada sembilan nama calon anggota BPK. Berikut nama-namanya:
1. Hari Pramudiono
2. Muhammad Komarudin
3. Nelson Humaris Halomoan
4. Widiarto
5. Muhammad Syarkawi Rauf
6. Teuku Surya Darma
7. Hary Zacharias Soeratin
8. Laode Nusriadi
9. Glesur Welington Rajagukguk
Diketahui, dari hasil Badan Keahlian DPR, kemudian pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan juga pendapat hukum Mahkamah Agung menyatakan Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU No 15 Tahun 200y tentang BPK.
Berdasarkan Pasal 13 Huruf J UU BPK, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara
Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).
Sedangkan calon anggota BPK lain Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).