Selasa, 26 Agustus 2025

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang dan Sejarah Gerakan 30 September 1965 (G30S)

Berikut aturan pengibaran bendera setengah tiang hingga pemberontakan 30 September 1965 (G30S)

Penulis: Katarina Retri Yudita
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi pengibaran bendera setengah tiang. 

Enam jenderal dan satu perwira tersebut di antaranya:

- Letjen. Ahmad Yani;

- Mayjen. R. Soeprapto;

- Mayjen. Harjono;

- Mayjen. S. Parman;

- Brigjen D.I. Panjaitan;

- Brigjen Sutoyo;

- Lettu Pierre Tandean.

Para jenderal tersebut dimasukkan ke dalam lubang di kawasan Pondok Gede, Jakarta.

4. Satu Jenderal selamat dalam penculikkan ini yakni Jendral A.H. Nasution, tetapi putrinya menjadi korban yakni Ade Irma Suryani serta ajudannya Lettu. Pierre Tandean.

5. Korban lain ialah, Brigadir Polisi K.S. Tubun wafat ketika mengawal rumah Dr. J. Leimana.

6. Gerakan ini menyebar juga di Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta, Kolonel Katamso dan Letkol. Sugiono menjadi korban.

Hal ini dikarenakan mereka tidak mendukung gerakan ini.

7. Setelah berhasil menculik dan membunuh petinggi AD, PKI menguasai gedung Radio Republik Indonesia.

PKI lalu mengumumkan sebuah Dekrit yang diberi nama Dekrit no.1, yakni pernyataan bahwa gerakan G30S adalah upaya penyelamatan negara dari Dewan Jendral yang ingin mengambil alih negara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan