Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang dan Sejarah Gerakan 30 September 1965 (G30S)
Berikut aturan pengibaran bendera setengah tiang hingga pemberontakan 30 September 1965 (G30S)
Penulis:
Katarina Retri Yudita
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Enam jenderal dan satu perwira tersebut di antaranya:
- Letjen. Ahmad Yani;
- Mayjen. R. Soeprapto;
- Mayjen. Harjono;
- Mayjen. S. Parman;
- Brigjen D.I. Panjaitan;
- Brigjen Sutoyo;
- Lettu Pierre Tandean.
Para jenderal tersebut dimasukkan ke dalam lubang di kawasan Pondok Gede, Jakarta.
4. Satu Jenderal selamat dalam penculikkan ini yakni Jendral A.H. Nasution, tetapi putrinya menjadi korban yakni Ade Irma Suryani serta ajudannya Lettu. Pierre Tandean.
5. Korban lain ialah, Brigadir Polisi K.S. Tubun wafat ketika mengawal rumah Dr. J. Leimana.
6. Gerakan ini menyebar juga di Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta, Kolonel Katamso dan Letkol. Sugiono menjadi korban.
Hal ini dikarenakan mereka tidak mendukung gerakan ini.
7. Setelah berhasil menculik dan membunuh petinggi AD, PKI menguasai gedung Radio Republik Indonesia.
PKI lalu mengumumkan sebuah Dekrit yang diberi nama Dekrit no.1, yakni pernyataan bahwa gerakan G30S adalah upaya penyelamatan negara dari Dewan Jendral yang ingin mengambil alih negara.