Rabu, 13 Agustus 2025

Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur

LPSK: Sudah Waktunya Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 3 Anak di Luwu Timur

Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, sudah waktunya Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan pemerkosaan terhadap 3 anak di Luwu Timur.

(TribunTimur/Darul)
IRT asal Luwu Timur, RS, saat mengadukan kasus rudapaksa yang menimpa tiga anaknya ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) Kota Makassar pada Sabtu (21/12/2019) petang. 

Terlebih Polres Luwu Timur mengedepankan azas profesionalitas untuk melakukan penyelidikan atas informasi temuan bukti baru kasus ini.

“Saat berbicara dengannya, RS sangat percaya atas penyampaian kami bahwa Polri tetap menjunjung azas profesionalitas dalam melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan setiap tindak pidana dan ini kita tahu bersama bahwa ini adalah kasus anak yang sangat menjadi perhatian publik sehingga kami tidak bisa melakukan upaya penyelidikan yang serampangan atau tidak serius,” kata Silvester.

Istana angkat bicara

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ade Irfan Pulungan ikut menyoroti kasus dugaan pencabulan tiga orang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Ade mendesak kepolisian untuk membuka kembali proses penyelidikan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung tiga anak tersebut.

Ade juga meminta jangan ada satu pihak pun yang berani membela pelaku kekerasan kepada anak.

Baca juga: Pelapor Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur akan Serahkan Bukti Baru Selasa Depan

"Jangan ada satu orang pun yang punya keinginan untuk melakukan pembelaan terhadap pelaku pedofilia atau kekerasan terhadap anak."

"Makanya ini yang kami desak kepada kepolisian untuk membuka kembali kasus ini," kata Ade, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Minggu (10/10/2021).

Ade menyampaikan, istana turut berkonsentrasi untuk memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan. (Tribunnews/HO)

Menurutnya, fokus istana adalah melindungi anak-anak dari hal-hal yang mengancam keselamatannya, baik secara fisik maupun mental.

"Membuka kembali kasus ini artinya konsentrasi dari negara dari istana jangan ada perlakuan yang tidak adil terhadap kejahatan yang korbannya anak-anak."

"Jadi kita harus benar-benar fokus melindungi anak dari aspek-aspek kegiatan yang mengancam anak," jelas Ade.

Baca juga: Kabareskrim Tanggapi Laporan Pencabulan Anak di Luwu Timur: Mau Diapakan Bila Faktanya Tidak Ada?

Ade juga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan PP Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tentang hukuman kekerasan seksual terhadap anak.

Artinya, tidak hanya berkonsentrasi pada perlindungan anak, Istana juga ikut menyoroti soal hukuman pelaku kekerasan seksual pada anak.

"Pemerintah sangat concern jika ada kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak, apalagi terjadi di anak-anak, karena anak ini masa depan bangsa," jelas Ade. (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan