PPATK Putuskan Tak Serahkan Penyelidikan Temuan Rp 120 Triliun Transaksi Narkoba Kepada Polri
PPATK memutuskan tidak menyerahkan penyelidikan temuan dugaan transaksi narkoba mencapai Rp 120 triliun kepada Polri.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Theresia Felisiani
Dian mengatakan, peredaran narkotika dari negara tetangga itu bisa saja masuk ke Indonesia lewat pintu-pintu pelabuhan yang tidak resmi
Baca juga: Sudah Satu Minggu 4 Anjing Ditelantarkan di Rumah Kosong Kawasan Serpong, Begini Nasibnya Sekarang
Terkait temuan tersebut, ia menilai penanganan-penanganan terhadap transaksi narkotika di Indonesia harus dilakukan secara komprehensif
Pihaknya, dikatakan Dian, juga menyerahkan temuan tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai instansi yang menangani masalah terkait.
"Tetapi kembali lagi, persoalan yang kita hadapi ini adalah bagaimana kita itu mengejar penjahat ini," tandas Dian.