Kamis, 28 Agustus 2025

PPATK Putuskan Tak Serahkan Penyelidikan Temuan Rp 120 Triliun Transaksi Narkoba Kepada Polri

PPATK memutuskan tidak menyerahkan penyelidikan temuan dugaan transaksi narkoba mencapai Rp 120 triliun kepada Polri.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar (tengah) bersama pejabat terkait menunjukkan barang bukti sabu milik tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu asal Malaysia saat rilis kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sindikat kejahatan terorganisir Malaysia menggunakan kapal pesiar (yacht) di Batavia Marina, Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2019). Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan enam tersangka warga negara Malaysia berikut 37 kilogram narkoba jenis sabu. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Dian mengatakan, peredaran narkotika dari negara tetangga itu bisa saja masuk ke Indonesia lewat pintu-pintu pelabuhan yang tidak resmi

Baca juga: Sudah Satu Minggu 4 Anjing Ditelantarkan di Rumah Kosong Kawasan Serpong, Begini Nasibnya Sekarang 

Terkait temuan tersebut, ia menilai penanganan-penanganan terhadap transaksi narkotika di Indonesia harus dilakukan secara komprehensif

Pihaknya, dikatakan Dian, juga menyerahkan temuan tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai instansi yang menangani masalah terkait.

"Tetapi kembali lagi, persoalan yang kita hadapi ini adalah bagaimana kita itu mengejar penjahat ini," tandas Dian.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan