Kamis, 28 Agustus 2025

Bareskrim Gerebek Pinjol Ilegal di 7 Wilayah Jakarta, 7 Orang Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek pinjaman online (pinjol) ilegal di DKI Jakarta.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/Miftahul Munir
Ancaman Keselamatan Masyarakat, Polres Metro Jakpus Gerebek Sindikat Pinjol 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek pinjaman online (pinjol) ilegal di DKI Jakarta.

Total ada 7 orang ditangkap dalam penggerebekan pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika.

Ia menuturkan ada 7 wilayah di Jakarta yang dilakukan penggerebekan sejak Selasa (12/10/2021) lalu.

"Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan sindikasi pinjol di 7 wilayah di Jakarta dengan tersangka yang diamankan ada 7 orang," kata Helmy saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Dijelaskan Helmy, ketujuh wilayah pinjol ilegal di Jakarta yang digerebek berada di Cengkareng, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Apartemen Taman Anggrek, dan Laguna Pluit.

Baca juga: Sindikat Pinjol Ilegal yang Ancam Keselamatan Warga Digerebek Polisi, Satu Ruko Berisi 13 Perusahaan

Lalu dua tempat berikutnya adalah Green Bay Pluit dan sebuah kantor di Cengkareng.

Helmy menjelaskan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat tersebut.

"Dari TKP 7 tersebut diamankan sejumlah modem, sejumlah CPU, layar monitor, ratusan simcard, laptop, kemudian peralatan elektronik lainnya," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan ketujuh tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda.

Diantaranya bertugas sebagai desk collection hingga penyebar SMS terkait pinjol ilegal.

"Diduga para pelaku Ini yang bertugas sebagai desk collection dan SMS blasting. Saat ini orang-orangnya dalam pengembangan dan pendalaman untuk ke jaringan lain atau sindikasi lain," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Tindak tegas itu, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan