KLB Partai Demokrat
Yusril: Sempat Ada Anggota DPR Fraksi Demokrat yang Hubungi Saya, Bagaimana Jika Abang Bantu Kami?
Pertemuan langsung tersebut ditolak Yusril karena pandemi Covid-19 yang membuatnya ingin tetap berdiam di rumah.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Yusril menganggap bahwa hal itu biasa saja dan tak penting.
"Pak Hamdan enggak pernah jadi menteri kehakiman tapi pernah jadi Ketua MK. Kalau Yusril enggak pernah jadi Ketua MK tapi dua kali jadi menteri kehakiman. Jadi udahlah persoalan itu enggak penting," ucap Yusril.
Lebih lanjut, Yusril tak terkejut Hamdan Zoelva dipilih DPP Demokrat untuk melawannya.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang didapatnya, Hamdan juga menjadi kuasa hukum Demokrat saat bertarung dengan kubu KLB di PTUN.
"Wajar saja kalau Hamdan yang ditunjuk oleh Partai Demokrat, apalagi pertimbangannya kan beliau sudah sering menguji Undang-Undang di MK. Jadi wajar dan saya enggak terkejut sama sekali, saya anggap biasa-biasa saja," tandasnya.
Kelakar Rp 200 Miliar
Pada kesempatan itu, Yusril Ihza Mahendra berkelakar dirinya bisa saja mendapat bayaran sebesar Rp 200 miliar andai menjadi kuasa hukum Demokrat pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Awalnya, Yusril merespons soal permintaan DPP Demokrat menjadi termohon intervensi dalam gugatan AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Yusril : Saya Nggak Mau Ngajarin Hamdan Zoelva
Yusril mengungkapkan dirinya telah mempelajari betul persoalan tersebut.
"Saya sudah pelajari mendalam persoalan ini, secanggih apapun anggaran dasar dibuat oleh sebuah partai, anggaran dasar itu tidak ada artinya, tidak ada gunanya sebelum dia disahkan oleh Kemenkumham," kata Yusril.
"Jadi anggaran dasar partai itu dibedakan dua jenis, ketika dibentuk pertama kali anggaran dasar itu diteliti oleh Menkumham secara mendalam. Tapi kalau perubahannya tidak, perubahan itu minta disahkan, disahkan saja oleh Menkumham," imbuhnya.
Yusril juga merespons pernyataan kuasa hukum DPP Demokrat Hamdan Zoelva yang menyebut semestinya yang digugat adalah SK Menkumham ke PTUN.
Dia menyatakan bahwa persoalan anggaran dasar ada di ranah Mahkamah Agung.
Hal itu didasari pengalaman Yusril saat membela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Itu sudah pernah saya alami ketika membela HTI, saya mempersoalkam Perppu waktu itu, Perppunya bertentangan dengan UUD 45, hakimnya menjawab, Pak Yusril apa bapak tidak tahu PTUN itu tidak bisa menguji Perppu dengan UUD 45. Itu silakan bapak uji ke Mahkamah Agung," ujarnya.