Senin, 11 Agustus 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Bambang Widjojanto Khawatir Gugatan AD/ART untuk Jegal Partai Demokrat Jelang Verifikasi Parpol

gugatan kubu Moeldoko terhadap AD/ART Partai Demokrat ke PTUN), untuk menjegal saat verifikasi partai politik jelang Pemilu 2024.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Tim anggota kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto (batik kiri) dan Heru Widodo (batik kanan) saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/10/2021). 

"Kalau seandainya enggak puas dengan hasil keputusan Mahkamah Partai, melalui peradilan umum, bukan pengadilan tata usaha negara. Jadi itu dua titik krusial yang nanti akan kita coba tanyakan kepada ahli yang diajukan oleh penggugat," ujarnya.

Sebelumnya, tiga orang mantan kader Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat partai berlambang bintang mercy itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.

Gugatan dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT dilayangkan lantaran ketiga kader tersebut menilai terpilihnya AHY sebagai ketua umum pada kongres ke-5 Partai Demokrat tidak sesuai dengan undang-undang partai politik (Parpol).

Sebagian artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.TV dengan judul Bambang Widjojanto Duga Gugatan Moeldoko di PTUN untuk Jegal Demokrat di Verifikasi Partai

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan