Sabtu, 23 Agustus 2025

Penanganan Covid

Syarat Naik Kereta Api bagi Anak Usia di Bawah 12 Tahun, Orang Tua Wajib Scan PeduliLindungi

Berikut ini syarat naik kereta api bagi anak usia di bawah 12 tahun, orangtua wajib mendampingi dan scan QR Code di aplikasi PeduliLindungi.

TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Simak syarat perjalanan naik kereta api bagi anak usia di bawah 12 tahun di artikel ini. 

Hal ini terus dilakukan agar menekan angka positif tertularnya Covid-19.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Naik Kereta Api Lokal Maupun Jarak Jauh

Baca juga: Download Sertifikat Vaksin Covid-19 ke-1 dan 2, Simak Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi

Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:

1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut.

2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.

3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.

4. Rajin cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

6. Ketika bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,7 derajat Celcius.

Baca juga: SYARAT Perjalanan Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA

Baca juga: Cara Check-In Fitur PeduliLindungi di Gojek, Tokopedia, Shopee serta Cara Download Sertfikat Vaksin

Saat ini beberapa stasiun di Indonesia telah menerapkan sistem scan QR Code bagi calon penumpang.

Orang tua yang mendampingi anak usia di bawah 12 tahun, wajib mengakses aplikasi PeduliLindungi untuk kepentingan tracing dan lain-lain.

Hal ini dikarenakan anak usia di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi.

Sehingga untuk memudahkan petugas memantau mobilitas orang tua dan anak usia di bawah 12 tahun, maka orang tua harus melakukan scan QR Code di stasiun kereta untuk check in dan check out.

Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi:

1. Silakan kamu unduh terlebih dahulu aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store atau App Store;

2. Kemudian, buka aplikasi PeduliLindungi;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan