Selasa, 26 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Cek, Syarat, dan Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dicairkan via Bank Himbara

Berikut adalah cara cek, syarat, dan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dicairkan oleh penerima lewat bank Himbara.

TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
PENYALURAN BSU - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua kanan), Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri (kiri), Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas (dua kiri) berbincang dengan pegawai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Bandung, Jumat (10/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Penerima dapat mengecek status dengan mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Pengecekan juga dapat dilakukan pula lewat mengirim pesan via WhatsApp dengan nomor 081380070175 serta dapat menghubungi Call Center 175.

Diketahui, bantuan yang disalurkan kepada penerima sebesar Rp 1.000.000.

BSU dapat dicairkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BTN, serta BNI, maupun Bank Syariah khusus Aceh.

Baca juga: Pengusaha: Pemerintah Harus Kucurkan Subsidi untuk Tarif PCR

Baca juga: KLIK bsu.kemnaker.go.id untuk Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Syarat dan Proses Penyalurannya

Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan

1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat Kemnaker;

2. Apabila tercantum maka akan mendapa notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;

3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat;

4. Jika belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.

Cara Cek Status Penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan