Sabtu, 23 Agustus 2025

Simak Cara Buat NPWP untuk Wajib Pajak Pribadi, Buka ereg.pajak.go.id atau Datang ke KPP Terdekat

Berikut adalah tata cara pembuatan NPWP bagi wajib pajak pribadi di mana bisa mengunjungi ereg.pajak.go.id atau mendatangi KPP terdekat.

Editor: Miftah
tangkap layar dari kontan.co.id
Berikut adalah cara membuat NPWP secara offline dan online beserta ketentuan yang harus dipenuhi. 

Untuk pembuatan kartu NPWP hanya satu hari kerja dan tidak dipungut biaya.

Kartu NPWP pun akan dikirim ke alamat Anda via pos.

2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Anda tinggal mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.

Cara Membuat NPWP secara Online

- Buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar;

- Dapatkan akun dengan mengklik "Daftar";

- Isi biodata pribadi seperti nama, alamat email, password, dan lain sebagainya;

- Aktivasi akun dengan membuka email yang didaftarkan lalu ikuti petunjuk yang terlampir;

- Setelah itu isi formulir pendaftaran dengan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun;

- Kemudian Anda akan diarahkan ke halaman Registrasi Data WP untuk mengisi semua data di formulir yang disediakan.

- Apabila data yang sudah diinput dirasa benar maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara;

- Lalu pilih tombol "Daftar" untuk mengirim formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;

- Scan seluruh dokumen yang telah disiapkan termasuk formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;

- Unggah ke aplikasi e-Registration tadi;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan