Simak Cara Buat NPWP untuk Wajib Pajak Pribadi, Buka ereg.pajak.go.id atau Datang ke KPP Terdekat
Berikut adalah tata cara pembuatan NPWP bagi wajib pajak pribadi di mana bisa mengunjungi ereg.pajak.go.id atau mendatangi KPP terdekat.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Miftah
tangkap layar dari kontan.co.id
Berikut adalah cara membuat NPWP secara offline dan online beserta ketentuan yang harus dipenuhi.
- Jika sudah mengirim berkas, Anda dapat mengecek status pendaftaran melalui email atau halaman riwayat pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
Apabila status ditolak maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
Namun jika disetujui maka kartu NPWP Anda akan dikirim ke alamat sesuai yang didaftarkan melalui pos.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pajak
Sumber: TribunSolo.com
Tags
Cara Buat NPWP
Cara Membuat NPWP Secara Online
NPWP
ereg.pajak.go.id
Cara Membuat NPWP secara Offline
Berita Terkait