Sabtu, 23 Agustus 2025

Simak Cara Buat NPWP untuk Wajib Pajak Pribadi, Buka ereg.pajak.go.id atau Datang ke KPP Terdekat

Berikut adalah tata cara pembuatan NPWP bagi wajib pajak pribadi di mana bisa mengunjungi ereg.pajak.go.id atau mendatangi KPP terdekat.

Editor: Miftah
tangkap layar dari kontan.co.id
Berikut adalah cara membuat NPWP secara offline dan online beserta ketentuan yang harus dipenuhi. 

- Jika sudah mengirim berkas, Anda dapat mengecek status pendaftaran melalui email atau halaman riwayat pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

Apabila status ditolak maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.

Namun jika disetujui maka kartu NPWP Anda akan dikirim ke alamat sesuai yang didaftarkan melalui pos.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pajak

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan