Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Bisa Dicairkan Lewat Bank Non Himbara
Berikut cara cek penerima BSU BPJS Ketenagarjaan via kemnaker.go.id dilengkapi dengan mekanisme pencairannya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta beserta mekanisme pencairannya.
Program BSU ini dibuat dalam rangka memulihkan ekonomi masyarakat secara nasional akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Penambahan kuota penerima juga telah dilakukan yakni hingga 1,6 juta dengan pendanaan yang diambil dari sisa program Pemulihan Ekonomi Nasional
Penambahan kuota tersebut juga tidak mengubah kriteria sehingga masih sama seperti sebelumnya.

Baca juga: Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Ini Cara Antri Online di BNI dan Syarat Pencairan
Baca juga: CARA Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Laman kemnaker.go.id, Berikut Syarat Penerima BSU
"Sehingga penerima BSU ini akan diperluas sesuai dengan usulan Kemenaker, diharapkan dapat dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima," ujar Airlangga, dikutip dari Tribunnews.com.
Perlu diketahui penerima yang sudah mendapatkan bantuan maka dapat dicairkan lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BNI, BRI, dan BTN serta via Bank Syariah apabila berdomisili di Provinsi Aceh.
Mekanisme Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan
1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat Kemnaker;
2. Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat;
4. Jika belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.
Sementara itu jika penerima ingin mengecek status dirinya dapat mengunjungi bpjs.ketenagakerjaan.go.id serta kemnaker.go.id.
Mekanisme Pencairan untuk Non Himbara
Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat situs bpjs.ketenagakerjaan.go.id serta kemnaker.go.id.
Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.