Kamis, 14 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Bisa Dicairkan Lewat Bank Non Himbara

Berikut cara cek penerima BSU BPJS Ketenagarjaan via kemnaker.go.id dilengkapi dengan mekanisme pencairannya.

Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
PENYALURAN BSU - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua kanan), Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri (kiri), Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas (dua kiri) berbincang dengan pegawai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Bandung, Jumat (10/9/2021). Sebagai salah satu bank penyalur BSU, Bank Mandiri mengoptimalkan seluruh jaringan perseroan di wilayah yang terdekat dengan lokasi kerja penerima agar dapat mempercepat proses penyaluran. Hingga 9 September 2021, Bank Mandiri telah merealisasikan penyaluran BSU kepada 1.29 juta pekerja/buruh senilai Rp1,29 triliun, termasuk kepada 209 ribu pekerja/buruh di Jawa Barat. TRIBUNNEWS.COM/IST 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta beserta mekanisme pencairannya.

Program BSU ini dibuat dalam rangka memulihkan ekonomi masyarakat secara nasional akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Penambahan kuota penerima juga telah dilakukan yakni hingga 1,6 juta dengan pendanaan yang diambil dari sisa program Pemulihan Ekonomi Nasional

Penambahan kuota tersebut juga tidak mengubah kriteria sehingga masih sama seperti sebelumnya.

BANSOS DAN BSU BTN - Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo melakukan kunjungan kerja untuk memantau penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Cikarang dan Karawang, Jawa Barat, pekan lalu. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) termasuk sebagai salah satu bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan tersebut melalui rekening tabungan masing-masing masyarakat yang berhak dan telah terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah tersebut. Sampai dengan September 2021 Bank BTN telah menyalurkan Bansos baik program keluarga harapan (PKH) maupun program sembako dengan total masing-masing mencapai Rp1,84 triliun untuk Bansos dan BSU Rp430 miliar. TRIBUNNEWS.COM/IST
BANSOS DAN BSU BTN - Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo melakukan kunjungan kerja untuk memantau penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Cikarang dan Karawang, Jawa Barat, pekan lalu. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Baca juga: Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Ini Cara Antri Online di BNI dan Syarat Pencairan

Baca juga: CARA Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Laman kemnaker.go.id, Berikut Syarat Penerima BSU

"Sehingga penerima BSU ini akan diperluas sesuai dengan usulan Kemenaker, diharapkan dapat dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima," ujar Airlangga, dikutip dari Tribunnews.com.

Perlu diketahui penerima yang sudah mendapatkan bantuan maka dapat dicairkan lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BNI, BRI, dan BTN serta via Bank Syariah apabila berdomisili di Provinsi Aceh.

Mekanisme Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan

1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat Kemnaker;

2. Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;

3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat;

4. Jika belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.

Sementara itu jika penerima ingin mengecek status dirinya dapat mengunjungi bpjs.ketenagakerjaan.go.id serta kemnaker.go.id.

Mekanisme Pencairan untuk Non Himbara

Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat situs bpjs.ketenagakerjaan.go.id serta kemnaker.go.id.

Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan