Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Bisa Dicairkan Lewat Bank Non Himbara
Berikut cara cek penerima BSU BPJS Ketenagarjaan via kemnaker.go.id dilengkapi dengan mekanisme pencairannya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Inza Maliana
Dalam laman tersebut, calon penerima dapat mengetahui status apakah sudah menjadi calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima hingga dana BSU sudah di transfer apa belum.
Selain itu, melalui laman profil tersebut calon penerima juga akan mendapatkan info rekening baru yang telah dibuatkan secara kolektif.
Setelah calon penerima mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan, komunikasikan dengan pihak manajemen perusahaan untuk mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru di perusahaan.
Untuk diketahui, dana BSU bisa digunakan jika rekening sudah diaktivasi.
Adapun aktivasinya paling lambat adalah 15 Desember 2021, dan jika setelah tanggal tersebut belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, serta Tahapan Penyaluran
Baca juga: Kuota Penerima BSU Rp 1 Juta Ditambah, Cek di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara Cek Status Penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;
- Ceklis kode captcha kemudian klik Lanjutkan;
Apabila dinyatakan lolos maka pesert akan diberikan keterangan sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Cara Cek Status via Kemnaker
- Buka laman https://kemnaker.go.id/;