Minggu, 17 Agustus 2025

Komisi X : Permendikbudristek yang Mengatur Persetujuan Seksual Tak Sesuai Norma Hukum di Indonesia 

Abdul FIkri Faqih nilai ketentuan persetujuan seksual yang tercantum di Permendikbudristek No 30/ 2021 tidak dikenal di dalam norma hukum Indonesia.

Penulis: Chaerul Umam
abdul fikri faqih 

"Sebagai bangsa timur yang menjunjung tinggi moral agama, nilai pancasila dan berketuhanan yang maha esa, sudah seharusnya kita menolak budaya seks bebas,” pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan