Komisi X : Permendikbudristek yang Mengatur Persetujuan Seksual Tak Sesuai Norma Hukum di Indonesia
Abdul FIkri Faqih nilai ketentuan persetujuan seksual yang tercantum di Permendikbudristek No 30/ 2021 tidak dikenal di dalam norma hukum Indonesia.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
abdul fikri faqih
"Sebagai bangsa timur yang menjunjung tinggi moral agama, nilai pancasila dan berketuhanan yang maha esa, sudah seharusnya kita menolak budaya seks bebas,” pungkasnya.