Senin, 18 Agustus 2025

Legislator Gerindra: Permendikbudristek 30/2021 Abaikan Nilai-nilai Agama 

Himmatul mengatakan, agama antara lain mengatur masalah seksual, termasuk melarang kekerasan seksual. 

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ilustrasi. 

Lingkungan kampus seharusnya bebas dari segala kegiatan seksual yang melanggar nilai-nilai agama. 

Tidak hanya di lingkungan kampus, segala aktivitas seksual yang melanggar nilai-nilai agama tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan jati diri dan kepribadian bangsa yang menganut Pancasila. 

"Salah satu jati diri Partai Gerindra adalah religius, yakni memegang teguh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Saya berpandangan sejumlah pengaturan dalam Permendikbudristek ini tidak mengedepankan nilai-nilai agama sehingga saya meminta agar Mendikbudristek dapat merevisi Permendikbudristek ini agar dalam mengaturannya sejalan dengan nilai-nilai agama," tandasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan