Legislator Gerindra: Permendikbudristek 30/2021 Abaikan Nilai-nilai Agama
Himmatul mengatakan, agama antara lain mengatur masalah seksual, termasuk melarang kekerasan seksual.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Lingkungan kampus seharusnya bebas dari segala kegiatan seksual yang melanggar nilai-nilai agama.
Tidak hanya di lingkungan kampus, segala aktivitas seksual yang melanggar nilai-nilai agama tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan jati diri dan kepribadian bangsa yang menganut Pancasila.
"Salah satu jati diri Partai Gerindra adalah religius, yakni memegang teguh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Saya berpandangan sejumlah pengaturan dalam Permendikbudristek ini tidak mengedepankan nilai-nilai agama sehingga saya meminta agar Mendikbudristek dapat merevisi Permendikbudristek ini agar dalam mengaturannya sejalan dengan nilai-nilai agama," tandasnya.