Operasi Zebra 2021 Mulai 15-28 November 2021, Ini Target Sasarannya
Operasi Zebra 2021 ini berlangsung selama dua pekan, dari 15 hingga 28 November 2021. Berikut sasarannya.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Operasi Zebra kembali dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi Zebra 2021 ini berlangsung selama dua pekan, dari 15 hingga 28 November 2021.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi saat menghadiri apel gelar pasukan Operasi Zebra Jaya 2021 membeberkan target Operasi Zebra kali ini.
Menurutnya, target pada operasi Zebra 2021 ini adalah hal-hal yang berpotensi menimbulkan situasi kamtibmas lebih buruk.
"Yang akan menjadi target adalah hal-hal yang berpotensi menimbulkan dampak situasi kambtibmas yang lebih buruk,” ujar Firman seusai apel gelar pasukan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021), dilansir laman Korlantas Polri.
Baca juga: Aksi Anies Baswedan Naik Motor Gede saat Apel Operasi Zebra Jaya 2021
Dia menyebutkan beberapa potensi pelanggaran para pengendara lalu lintas, di antaranya yakni mengambil jalan pintas.
“Banyak perilaku-perilaku yang mungkin mereka lupa, atau mengambil jalan pintas, tapi sesungguhnya itu membahayakan dan berpotensi terhadap kemacetan dan kecelakaan lalu lintas itu sendiri,” ucapnya.
Firman menekankan agar masyarakat siap untuk tidak melanggar lalu lintas.
Dia juga meminta agar kesadaran tertib berkendara dimiliki masyarakat.
“Arahan Bapak Kapolri kepada seluruh jajaran, mari kita ajak masyarakat, mari kita bina masyarakat, melalui seluruh potensi yang ada untuk siap tidak melanggar,” kata dia.
“Jadi bukan bagaimana menghindari polisi, tapi dengan semua kesadaran yang ada bahwa lalu lintas merupakan bagian dari kehidupan kita sehari-hari bagi keselamatan kita bersama,” sambung Firman.
Baca juga: Polisi Gelar Operasi Zebra 2021 di Jakarta: Rotator dan Pelat Nomor RFS-RFP Cs Bakal Dibidik
Operasi Zebra Jaya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021 telah menindak sebanyak 775 pengendara.
Dari jumlah keseluruhan, 498 kendaraan ditilang dan 286 pengendara kena tegur petugas.
“Sebanyak 489 kendaraan ditindak tilang dan 286 kendaraan ditegur,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Selasa (16/11/2021), dilansir laman korlantas.polri.go.id.
Argo menjelaskan, pengendara sepeda motor jadi pelanggar terbanyak di hari pertama Operasi Zebra Jaya, Senin (16/11/2021) kemarin.
Penindakan dilakukan karena membahayakan pengendara lain seperti melawan arus hingga tidak menggunakan helm.
“Banyaknya lawan arus, tidak menggunakan helm, TNKB tidak dipasang di belakang,” terangnya.
Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2021, Kapolda Metro: Petugas Harus Tertib Sebelum Tertibkan Masyarakat
Dalam apel kesiapan Operasi Zebra Jaya 2021, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memberikan instruksi pada anak buahnya.
Fadil mengatakan, sebelum menertibkan masyarakat yang melanggar, para petugas harus bersikap disiplin terlebih dahulu.
"Jadi saya berharap seluruh anggota menertibkan dirinya sebelum menertibkan masyarakat. Jangan sampai menertibkan masyarakat, tapi kita sendiri yang tak tertib. Berilah contoh yang baik kepada masyarakat sebelum menegakkan aturan berlalu lintas," ujar Fadil di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
Dalam operasi kali ini, ia melarang keras penggunaan knalpot bising yang masih digunakan kendaraan di Jakarta.
Peringatan itu tak hanya dikhususkan pada masyarakat, tapi ditunjukkan juga pada anggota Polri di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya mengerahkan 3.070 personel dalam Operasi Zebra Jaya 2021.
Personel akan melakukan operasi secara mobile menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga: Mulai 15 November Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra 2021, Apa Saja Sasarannya?
Pelanggaran dan Denda Operasi Zebra Jaya
Khusus di ruas jalan di Ibu Kota DKI Jakarta, wilayah razia Operasi Zebra Jaya 2021 berlaku di antaranya Jakarta Selatan meliputi Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, dan Jalan TB Simatupang.
Ada juga di Jakarta Timur meliputi kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Mayor Jenderal Sutoyo. Kawasan Jakarta Barat yang meliputi Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, dan Jalan Daan Mogot.
Untuk wilayah Jakarta Pusat meliputi ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Jalan Gunung Sahari hingga Jalan Gajah Mada.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selema operasi Zebra Jaya 2021, yakni:
1. Knalpot bising (tidak standar):
- sanksi: kurungan paling lama satu bulan
- denda paling banyak Rp 250.000
2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam)
- sanksi: kurangan paling lama satu bulan
- denda paling banyak Rp 250.000
3. Balap liar
- sanksi: kurangan paling lama satu tahun
- denda paling banyak Rp 3.000.000
(Tribunnews.com/Tio, Fandi Permana) (Kompas.com/Ivany)