Kamis, 21 Agustus 2025

CPNS 2021

Berikut LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 Beserta Ketentuan Tahapan SKB

Berikut link pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 beserta ketentuan bagi peserta yang menghadapi SKB.

Dok. Kementerian PANRB
Ilustrasi - Berikut link pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 beserta ketentuan bagi peserta yang menghadapi SKB. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 Kementerian Hukum dan HAM atau CPNS Kemenkumham telah diumumkan sejak Kamis (18/11/2021)

Peserta yang dinyatakan lulus berhak untuk menghadapi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Terkait pengumuman hasil SKD, berikut link yang dapat peserta kunjungi:

LINK 1

LINK 2

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Nomor SEK-KP.02.01-740 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 pada 21 Kementerian di Indonesia, Disertai Materi SKB

Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenag 2021, Berikut Arti Kode P/L, P, TL dan TH

Lalu dalam pengumuman tersebut terdapat kode yang memilik arti pada kolom keterangan lampiran pengumuman dan berikut adalah artinya.

Arti Kode pada Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Kemenkumham

a. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi niai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:1023 Tahun 2021 namun tidak dapat mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya (tidak masuk peringkat terbaik 3 kali formasi);

b. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1023 Tahun 2021 dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya (masuk peringkat terbaik 3 kali formasi);

c. Kode “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1023 Tahun 2021 dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;

d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD;

e. Kode “DIS” adalah peserta yang dinyatakan didiskualifikasi karen melakukan kecurangan.

Baca juga: Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkes 2021, Akses sscasn.bkn.go.id atau casn.kemkes.go.id

Tahapan Seleksi SKB dan Ketentuan Bagi Peserta

Kemudian bagi peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (P/L) wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang terdiri dari:

1. Tes Kesamaptaan bagi peserta SLTA (sekitar tanggal 24-26 November 2021);

2. SKB CAT bagi seluruh peserta Non SLTA (menunggu penjadwalan oleh BKN);

3. Ujian Praktek bagi peserta Jabatan Pranata Komputer dan Dosen;

4. Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan bagi seluruh peserta.

Lalu bagi peserta yang dinyatakan lulus SKD (P/L) diwajibkan mencetak kembali kartu tanda peserta melalui akun masing-masing pada https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan:

a. Peserta dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA (Dokter/S2/S1/D3) memilih lokasi SKB CAT dan kemudian mencetak kartu tanda peserta;

b. Peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA, pilihan lokasi sudah ditentukan secara otomatis sesuai wilayah formasi dan hanya mencetak kartu tanda peserta.

Ketentuan Terbaru Tes SKB CPNS 2021

Berikut ketentuan terbaru Tes SKB CPNS 2021 yang dikutip dari Instagram @bkngoidofficial:

1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksmal 3x24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain bagian luar (double masker).

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dari kapasitas normal.

6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibaca.

Baca juga: Hasil SKD CPNS Badan Standarisasi Nasional (BSN) 2021 dan Ketentuan Tes Substansi Jabatan BSN

7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan