Minggu, 17 Agustus 2025

CPNS 2021

7 Hal yang Wajib Dibawa Peserta SKB CPNS 2021, Ini Ketentuan SKB

Berikut adalah 7 hal yang wajib dibawa oleh peserta SKB CPNS 2021. Simak ketentuan SKB di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
Freepik
Ilustrasi - Berikut adalah 7 hal yang wajib dibawa oleh peserta SKB CPNS 2021. Simak ketentuan SKB di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan seleksi CPNS 2021 tengah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Salah satu tata tertib pelaksanaan SKB, yakni peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Lantas, dokumen apa saja yang perlu di bawa peserta SKB CPNS 2021?

1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP

Peserta wajib membawa KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

2. Kartu Tanda Peserta Ujian SKB

Kartu Tanda Peserta Ujian SKB asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Berikut LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 Beserta Ketentuan Tahapan SKB

3. Formulir Deklarasi Sehat

Formulir deklarasi yang telah dicetak dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

4. Hasil Swab Test RT PCR

Hasils swab tersebut dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;

5. Kartu Vaksin

Sertifikat/surat keterangan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali;

6. Pensil Kayu (bukan pensil mekanik)

7. Surat Keterangan Dokter Pemerintah

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan