Selasa, 2 September 2025

CPNS 2021

Link Jadwal, Ketentuan, dan Tata Tertib SKB CPNS Kemenhub 2021, Mulai 27 November-11 Desember 2021

Berikut link jadwal, ketentuan, dan tata tertib SKB CPNS Kemenhub 2021 yang akan dimulai pada 27 November-11 Desember 2021.

Editor: Inza Maliana
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Berikut link jadwal, ketentuan, dan tata tertib SKB CPNS Kemenhub 2021 yang akan dimulai pada 27 November-11 Desember 2021. 

2. Peserta wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di laman website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dicetak dan dibawa pada saat pelaksanaan seleksi serta ditunjukan kepada panitia sebelum dilakukan pemberian PIN Registrasi.

3. Peserta wajib hadir ke lokasi ujian yang telah ditentukan paling lambat 2(dua) jam sebelum pelaksanaan Tes Substansi Jabatan dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) SKB dimulai dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:

a. 1 (satu) lembar Kartu Tanda Peserta Ujian;

b. 1 (satu) lembar Formulir Deklarasi Sehat;

c. KTP Asli/Surat Keterangan Pengganti Asli/KK Asli atau Fotokopi KK yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

d. Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas (khusus untuk pelamar Formasi Disabilitas);

e. Surat Keterangan dari Kepala Suku/Kepala Desa serta Akte Kelahiran (khusus untuk pelamar Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat);

f. Hasil Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;

g. Sertifikat vaksin dosis pertama, khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di wilayah Jawa, Madura, dan Bali;

h. Sertifikat vaksin dikecualikan bagi:

- Wanita hamil atau sedang menyusui yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan tidak bisa di vaksin karena kehamilannya/sedang menyusui;

- Penyintas Covid-19 sebelum 3 (tiga) bulan yang dibuktika dengan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan tidak bisa di vaksin karena sebagai Penyintas Covid-19 sebelum 3 (tiga) bulan;

- Penderita Komorbid yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan tidak bisa divaksin karena penyakit komorbidnya.

h. Pensil Kayu (bukan pensil mekanik).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan