Senin, 8 September 2025

MK Putuskan Parpol pada Pemilu 2019 Tetap Diverifikasi Faktual, Partai Bulan Bintang Kecewa

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review terkait Pasal 173 ayat 1 UU no 7 tahun 2017 atau UU Pemilu. Partai Bulan Bintang kecewa.

Tribunnews/JEPRIMA
Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) - Partai Bulan Bintang kecewa MK putuskan parpol pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi faktual. 

MK sendiri mengutip putusan serupa, yaitu putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

Putusan itu dimulai dengan sebuah pertanyaan, apakah adil ketiga varian capaian perolehan suara dan tingkat keterwakilan suatu partai politik disamakan dengan partai politik baru yang akan menjadi peserta pemilu pada 'verifikasi' kontestasi pemilu selanjutnya?

Dalam perspektif keadilan, hal ini tidak dapat dikatakan adil karena esensi keadilan adalah memperlakukan sama terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan sama dan memperlakukan berbeda terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan berbeda.

"Memperlakukan verifikasi secara sama terhadap semua partai politik peserta pemilu, baik partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya maupun partai politik baru merupakan suatu ketidakadilan," demikian pertimbangan MK.

Maka itu, terhadap partai politik yang lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual.

Adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan