Sabtu, 9 Agustus 2025

Aktif Lagi di Twitter, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR Buntut Cuitan Invisible Hand UU Cipta Kerja

Kembali aktif di media sosial Twitter, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Editor: Wahyu Aji
Tangkap layar akun Twitter @fadlizon
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon menghadiri Sidang parlemen dunia, Interparliamentary Union (IPU) ke-143 di Madrid, Spanyol. 

"Ini akan berakibat atau berdampak, menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU," kata dia.

Untuk itu, Teddy meminta MKD memanggil Fadli untuk membuktikan ucapannya tersebut.

"Siapa orang yang dimaksud invisible hand itu? Ini seolah-olah menuduh pemerintah dan DPR membuat UU Titipan, terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," ucap Teddy.

Ketiga, Teddy menilai pernyataan Fadli yang menyebut UU Ciptaker tak bisa digunakan jika belum diperbaiki justru akan memperkeruh keadaan.

Menurut dia, pernyataan Fadli berlainan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU tersebut tetap berlaku sampai proses perbaikan selama dua tahun.

"Artinya tidak benar jika dikatakan UU ini tidak berlaku paska diputuskan oleh MK. Oleh sebab itu saya khawatir akibat statement Fadli Zon justru memperkeruh keadaan sehingga dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat," kata Teddy.

Atas pernyataan Fadli, Teddy menilai politikus Gerindra itu tidak percaya pada putusan MK.

Padahal, kata dia, MK dalam putusannya masih menyatakan UU Ciptaker berlaku sampai masa perbaikan yang diberikan yaitu 2 tahun.

"Jadi, apa yang telah disampaikan oleh Fadli Zon tersebut menurut dugaan saya ada indikasi telah terjadi pelanggaran kode etik dengan merendahkan lembaga DPR RI, lembaga MK. Sementara sebagai anggota DPR dia seharusnya menjaga nama baik dan wibawa Lembaga DPR itu sendiri," ujar dia.

Baca juga: Ditegur Prabowo Subianto karena Kritik Presiden Jokowi, Cuitan Fadli Zon di Twitter Libur 3 Hari

Hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com belum mendapatkan respons dari Fadli Zon untuk menyikapi laporan ke MKD tersebut. 

Fadli pada 27 November 2021 menuliskan di Twitter tanggapannya soal putusan MK terkait UU Ciptaker yang disebut Inkonstitusional bersyarat.

"Terlalu banyak "invisible hand". Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki," tulis Fadli dalam akun @fadlizon dikutip Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan