UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku, Pemerintah Jamin Keamanan dan Kepastian Investasi
Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Jokowi menyebut pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Dewi Agustina
"Dalam UU No.12/2011 tata cara penyusunan undang-undang, pembentukan dan penyusunan undang-undang itu nanti kita akan normakan frasa omnibus law. Artinya kalau sudah dimasukkan, maka ini menjadi konstitusional, persoalannya sudah selesai," katanya.
Selain itu, dia memastikan pihaknya akan menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 untuk jangka panjang dan jangka menengah pada Desember ini. Nantinya, lanjut Firman, UU Ciptaker akan dimasukkan dalam Prolegnas itu.
"Tentu DPR akan melalui mekanisme melalui rapat pimpinan Baleg nanti kita akan usulkan dalam mekanisme masuk dalam Prolegnas, kita akan menyempurnakan UU. No.12/2011. Sehingga nanti setelah prasa omnibus law dimasukkan atau di normakan itu akan menjadi konstitusional," katanya. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)