Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Dalam Sidang, Terdakwa Briptu Fikri Peragakan Aksi Rebutan Senjata dengan Laskar FPI di Mobil
Briptu Fikri Ramadhan memperagakan kondisi perebutan senjata dalam insiden yang menewaskan 4 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing Briptu Fikri Ramadhan saat memperagakan aksi rebutan senjata dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.