Minggu, 17 Agustus 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Dalam Sidang, Terdakwa Briptu Fikri Peragakan Aksi Rebutan Senjata dengan Laskar FPI di Mobil

Briptu Fikri Ramadhan memperagakan kondisi perebutan senjata dalam insiden yang menewaskan 4 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing Briptu Fikri Ramadhan saat memperagakan aksi rebutan senjata dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing, Briptu Fikri Ramadhan, memperagakan kondisi perebutan senjata dalam insiden yang menewaskan 4 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu dilakukan Fikri dalam sidang lanjutan Unlawful Killing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fikri duduk sebagai saksi mahkota dalam sidang ini.

Fikri menjelaskan, mulanya dia sedang melakukan interogasi kepada 4 anggota eks Laskar FPI saat menuju Mapolda Metro Jaya.

Seketika, saat melakukan interogasi itu, dirinya mengaku diserang dan dianiaya anggota eks Laskar FPI .

Mereka juga berupaya merebut senjata api yang berada dalam penguasaan Briptu Fikri Ramadhan.

"Saat saya sedang interograsi, saya sedang periksa HP-nya, tanpa saya sadari yang mulia, saya dianiaya dan diserang," kata Fikri kepada Majelis Hakim dalam persidangan, Selasa (7/12/2021).

Fikri mengatakan, kejadian tersebut berlangsung secara cepat, bahkan tak lebih dari 5 menit.

Baca juga: Dalam Sidang, Jaksa Buka Memori Satu Tahun Peristiwa Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI ke Briptu Fikri

Dia mengaku, saat itu anggota eks Laskar FPI yang duduk berada di belakangnya langsung mencekik dan menjambak rambutnya.

Sebagai gambaran di dalam mobil itu, Fikri duduk di bangku tengah, sedangkan kedua terdakwa lain yakni IPDA M Yusmin Ohorella sebagai sopir dan almarhum Ipda Elwira Priadi duduk di kursi depan, sementara para anggota eks laskar FPI duduk di samping dan belakang Fikri.

"Ketika saya dicekik dalam keadaan saya tidak bisa bernapas di saat bersamaan yang di sisi sebelah kanan saya mengambil senjata saya. Lalu yang di belakang ini menjambak dan memukul saya. dalam keadaan itu saya berteriak 'bang senjata saya bang senjata saya'. karena pada saat dicekik kedua tangan saya menarik tangan dia," tutur Fikri.

Kemudia, kata dia, terdengar letupan senjata yang diketahui berasal dari arah kursi depan yang dilakukan oleh Ipda Elwira.

Baca juga: Terdakwa Fikri Ramadhan Beri Kesaksian dalam Sidang Lanjutan Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI

Fikri menyatakan letupan senjata itu berbunyi sebanyak kurang lebih 4 kali yang mengarah ke anggota Laskar FPI.

Kendati begitu, dirinya tidak mengetahui secara pasti sasaran dari tembakan itu, dia hanya dapat memastikan Elwira mengarahkan ke arah kanan dan arah belakang tengah.

"Pada saat saya berteriak minta tolng, saya tidak paham situasi saat itu saya mendengar ada tembakan ke arah kanan, lalu tengah belakang saya ini ditembak, lalu belakang mengambil senjata yang mulia, sangat cepat," ujarnya.

Mendengar penjelasan itu, lantas jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada Fikri untuk memperagakan kondisi yang terjadi saat itu.

Sebab, jaksa merasa heran, jika memang Fikri tidak mengetahui siapa yang menarik pelatuk pistolnya dan arah menembaknya itu, kenapa tembakan tersebut tepat menuju di bagian dada kiri para anggota eks Laskar FPI.

Hal itu ditanyakan kepada Fikri, sebab dalam insiden ini, hanya Fikri yang diketahui terlibat dalam penembakan bersama Elwira yang sudah meninggal dunia, sementara terdakwa Yusmin, saat kejadian itu merupakan orang yang mengendarai kendaraan.

Baca juga: Dalam Sidang, Terdakwa Unlawful Killing Ungkap Alasan Lepaskan Tembakan ke Arah Empat Laskar FPI

"Saya enggak paham tangan siapa yang menarik pelatuk. Saudara memberikan keterangan di sini senjata berhasil direbut oleh terdakwa saksi lalu berbalik arah. ada keterangan yang berbeda, saya ingin tanya berbalik badan yang bagaimana yang sudara terangkan?" tanya jaksa.

"Ketika yang akhir itu tangannya sudah tidak lagi merampas senjata saya, saya merasa sudah tidak ada lagi pegangan terhadap senjata, baru saya memastikan untuk berbalik badan, berbalik badan itu memastikan bahwasannya saya melihat sudah ada yang tertembak," tutur Fikri.

"Tolong saudara praktikan cara berbaliknya bagaimana di persidangan yang terbuka untuk umum ini," ucap lagi jaksa.

Atas hal itu, Fikri langsung meperagakan bagaimana kondisi yang terjadi di dalam mobil saat dirinya merasakan dianiaya dan diserang hingga direbut senjatanya oleh anggota eks Laskar FPI.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di ruang sidang, Fikri memperagakannya seorang diri, di mana dia menjelaskan secara bertahap satu persatu dan tak terpotong-potong.

Hal itu dilakukan mulai dari dirinya merasa dicekik, lalu dijambak hingga adegan saat senjatanya direbut, saat itu juga kata dia, terdengar suara letupan tembakan.

Namun saat dia sudah tidak dalam tekanan dari anggota eks Laskar FPI, dirinya langsung menoleh ke belakang untuk memastikan keadaan para anggota eks Laskar FPI, dan ternyata kata dia, seluruhnya sudah meninggal dunia.

Baca juga: Besok, PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing Tewasnya 6 Laskar FPI

"Karena yang ditengah sudah ditembak Elwira, karena pada saat senjata sudah ditarik ke sana (kanan belakang), saya berusaha melepaskan, senajata masih ditarik ke belakang kanan ditarik juga ke yang belakang kiri, selesai, juga tidak ada yang berusaha menarik tangan saya lalu saya balik badan saya amankan (sambil setngah berdiri ke belakang)," ucap Fikri.

"Mohon izin ibu (jaksa) saya menjelaskan pada saat saya berbalik badan sudah tidak ada lagi yang mengganggu senjata saya," tukasnya.

Dakwaan Jaksa

Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan