Jumat, 5 September 2025

Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Kapolri Ungkap Rencana Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi, Bakal Diisi Novel Baswedan Cs?

Di dalam Kortas Tipikor itu, kata Sigit, nantinya akan ada divisi-divisi mulai dari pencegahan hingga penindakan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan bersama mantan pegawai KPK lainnya mengikuti pelantikan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Sebanyak 44 mantan pegawai KPK resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri usai dilantik Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Yudi mengaku seluruh eks pegawai KPK bakal mengikuti prosedur yang telah dibuat oleh Polri.

Sebaliknya, dia pun mengaku tak sabar untuk segera dilantik menjadi ASN Polri.

Baca juga: Firli Bahuri Diminta Hadiri Pelantikan 44 Eks Pegawai KPK yang Diangkat Jadi ASN Polri

"Saya pribadi sedih juga selama 14,5 tahun sudah mengabdi kemudian harus disingkirkan tapi kemudian sekarang saya mendapatkan kesempatan kembali untuk mengabdi kepada negara ini di Polri tentu saya harus berkontribusi pada negara ini," tukasnya.

Sebagai informasi, Polri akan segera melantik 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada Kamis (9/12/2021).

Mereka akan dilantik di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Nantinya, 44 eks pegawai KPK tidak akan dilantik oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Nantinya, mereka akan dilantik oleh As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan mereka akan menjalani masa orientasi menjadi ASN Polri di Bandung, Jawa Barat.

"Selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin Bandung," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).

KPK Tidak Diundang

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya tidak mendapatkan undangan pelantikan 44 eks pegawai tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut.

"Sampai saat ini tidak ada undangan yang disampaikan ke KPK," kata Alex di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

Di sisi lain, Alex mengatakan, KPK menganggap 44 pegawai yang diberhentikan pada 30 September 2021 itu bukan lagi bagian dari komisi antikorupsi.

Untuk itu, KPK menyerahkan sepenuhnya kewenangan pelantikan kepada Kepolisian Republik Indonesia.

"Dari sisi KPK, kami sudah selesai,artinya mereka menjadi orang bebas. Dan kalau ada instansi yang lain ingin menggunakan tenaga mereka, itu sudah menjadi hak mereka, kalau misalnya semua sudah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Baca juga: 44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri, Memberantas Korupsi Memang Bukan Hanya Tugas KPK

Meski demikian, Alex memastikan KPK akan tetap menjalin sinergi dengan kepolisian seperti yang telah dilakukan sebelumnya.

"Kalau sinergi KPK dengan kepolisian pasti, itu ya penyidik KPK kan sebagain juga dari kepolisian. Bahkan direktur juga sebagian besar dari kepolisian, ya tentu itu pasti sinergi terus kami lakukan," tandasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan