Simak Syarat hingga Manfaat Program Rumah MLT-JHT Kemnaker untuk Pekerja dan Buruh
Berikut syarat hingga manfaat program rumah MLT-JHT Kemnaker untuk pekerja dan buruh.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Miftah
a. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;
b. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
c. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;
d. Peserta aktif membayar iuran;
e. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan
f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.
2. Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat PUMP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.
3. Peserta dapat mengajukan manfaat PUMP hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.
4. Besaran PUMP yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
5. Besaran PUMP dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.
6. Besaran PUMP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
KPR
1. Untuk memperoleh KPR melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;
b. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;