Simak Syarat hingga Manfaat Program Rumah MLT-JHT Kemnaker untuk Pekerja dan Buruh
Berikut syarat hingga manfaat program rumah MLT-JHT Kemnaker untuk pekerja dan buruh.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Miftah
c. belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;
d. Peserta aktif membayar iuran;
e. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan
f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.
2. Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh suami atau istri. (
3. Peserta dapat mengajukan manfaat KPR hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.
4. Besaran KPR yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
5. Peserta melalui Bank Penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR Manfaat Layanan Tambahan kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang Peserta memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
6. Besaran KPR dan pengalihan KPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.
PRP
1. Untuk memperoleh PRP melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;
b. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
c. Telah memiliki rumah yang akan direnovasi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;
d. Peserta aktif membayar iuran;
e. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan
f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK;
2. Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat PRP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.
3. Peserta dapat mengajukan manfaat PRP hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.
4. Besaran PRP diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
5. Besaran PRP dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kemnaker