Kamis, 14 Agustus 2025

Natal dan Tahun Baru 2022

Aturan Terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022: Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Berikut aturan lengkap terbaru pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, berlaku mulai 24 Desember

Penulis: Faishal Arkan
Tribunnews/JEPRIMA
Aturan Terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru pelaksanaan Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Instruksi Menteri tersebut, mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Adapun, saat Inmendagri ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru 2022 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Terdapat beberapa aturan yang diatur dalam Inmendagri No 66 Tahun 2021 tersebut, di antaranya pada tempat perbelanjaan atau mall.

Dalam aturan tersebut, jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75%

Selain aturan pada tempat perbelanjaan, Inmendagri No 66 juga mengatur ketentuan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah.

Sebelum melakukan perjalanan ke luar daerah, masyarakat wajib sudah melakukan 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.

Namun masih terdapat aturan lain yang diatur dalam Inmendagri No 66 Tahun 2021.

Baca juga: Dirjen Bimas Katolik Beri Penyuluhan Umat Tetap Patuh Prokes Saat Perayaan Natal 2021

Aturan Terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Aturan Terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Tribun Timur/Sanovra Jr)

Baca juga: Menhub: Aturan Saat Libur Natal dan Tahun Baru Bukan Penyekatan

Instruksi Menteri Dalam Negeri No 66 Tahun 2021

Aturan lengkap terbaru saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022, tertuang dalam Inmendagri No 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, berikut ulasannya:

Aturan Tempat Perbelanjaan/Mall

1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga,
menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;

2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year
baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari
mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

5. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

6. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Aturan Masyarakat yang Melakukan Perjalanan ke Luar Daerah

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

a. Wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan

b. Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,

3. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional; dan

4. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif Covid-19, maka wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan
tracing dan karantina kontak erat.

Baca juga: Bupati Bogor Larang Pesta atau Perayaan Besar Saat Natal dan Tahun Baru, Liburan ke Puncak Boleh?

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan