Rabu, 1 Oktober 2025

Singgung Kasus Rudapaksa di Pesantren, Komnas Perempuan Berharap RUU TPKS Segara Disahkan

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriani berharap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat segera disahkan

pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Singgung Kasus Rudapaksa di Pesantren, Komnas Perempuan Berharap RUU TPKS Segara Disahkan 

"Karena diamnya negara (by omission) atau tidak melakukan sesuatu tindakan atau bahkan gagal mengambil kebijakan yang menjadi kewajiban hukum, merupakan pelanggaran," jelas Atang dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Kata Pakar soal Nasib Anak yang Dilahirkan Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan

Baca juga: Soal Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Rudapaksa Santri, Ahli Sebut Kebiri Bukan Hukuman, Justru Pengobatan

Menurut Atang, ancaman kekerasan dan tindak kekerasan oleh siapapun dan dalam bentuk apapun harus segera diperangi.

Karena perlindungan terhadap rakyat (social defence) adalah marwah kebangsaan Indonesia yang jelas-jelas disebutkan pertama dalam alinea keempat UUD 1945.

Untuk itu, pihaknya akan terus mengawal penetapan RUU tersebut demi kepentingan bangsa. 

Terkait adanya kabar tentang Badan Legislasi DPR akan membawa draf RUU TPKS ke Sidang Paripurna, Atang pun mengapresiasi langkah tersebut.

"Namun tetap RUU ini harus dikawal dari mulai pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dengan pemerintah hingga ditetapkan sebagai UU," ujar Atang.

Menurutnya, RUU TPKS adalah langkah progresif yang harus dikawal oleh seluruh elemen bangsa.

Dan bahan pembahasannya pun tidak perlu menunggu RUU KUHP karena derajatnya sama sebagai UU.

Apalagi dalam sistem peraturan perundang-undangan di Republik ini (UU No. 12 Tahun 2011) tidak mengenal UU Payung, maka Atang menilai derajatnya sama.

Baca juga: 3 Santri Korban Herry Wirawan Dikeluarkan dari Sekolah, Ada Orangtua yang Sempat Ingin Bunuh Pelaku

Baca juga: Ketahuan Punya Bayi, 2 Santri Korban Rudapaksa di Bandung Dikeluarkan Usai 2 Minggu Kembali Sekolah

8.000 Aduan Kekerasan Seksual dalam Setahun

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan selama periode tahun 2021, tercatat lebih dari 8 ribu aduan terkait tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bintang menyebut, aduan tersebut didominasi laporan tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved