Kamis, 2 Oktober 2025

Singgung Kasus Rudapaksa di Pesantren, Komnas Perempuan Berharap RUU TPKS Segara Disahkan

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriani berharap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat segera disahkan

pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Singgung Kasus Rudapaksa di Pesantren, Komnas Perempuan Berharap RUU TPKS Segara Disahkan 

Data tersebut diperoleh dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PP) yang diterima sejak Januari hingga 2 Desember 2021.

"Januari sampai tanggal 2 Desember, kasus kekerasan dalam rumah tangga mendominasi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan yakni sebanyak 74 persen dari total laporan 8.803 kasus," kata Bintang dikutip dari Tribunnews.com.

Apalagi, kata Bintang, selama masa pandemi, kasus kekerasan terhadap anak juga meningkat.

"Di masa pandemi ini anak juga tidak bebas dari ancaman kekerasan, masih dari sumber data yang sama terdapat 12.559 kasus kekerasan terhadap anak selama masa pandemi 2021."

"Adapun kasus kekerasan terhadap anak yang paling banyak dilaporkan adalah kasus kekerasan seksual yakni sebanyak 60 persen dari total kasus," ucap Bintang.

Sebelumnya kasus yang menjadi sorotan publik, yakni mengenai kasus guru bejat yang merudapaksa para santriwatinya di Pesantren Manarul Huda Antapani masih jadi pembicaraan masyarakat.

Aksi bejat guru tersebut dilakukan sejak 2016 di Pesantren Manarul Huda dan di Madani Boarding School di Cibiru.

Jumlah korbannya ada 21 santri dan delapan di antaranya hamil.

Kasus ini ditangani Polda Jabar dan sudah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung sejak November 2021.

Namun, publik baru tahu kasus ini sejak 7 Desember setelah viral di media sosial.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved