Jumat, 15 Agustus 2025

CPNS 2021

Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id Apabila Tidak Lolos

Berikut adalah cara mengajukan sanggahan bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi PPPK Guru Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id.

Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial
Berikut adalah cara mengajukan sanggahan bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi PPPK Guru Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id. 

- Masukkan NIK dan password;

- Lalu klik masuk;

- Kemudian hasil seleksi akan muncul di laman tersebut.

Baca juga: Bagaimana Cara Lapor Kecurangan Ujian SKB CPNS? Bisa Lewat SMS, Twitter, atau lapor.go.id

Cara Mengajukan Masa Sanggah

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Pelamar yang dinyatakan tidak lolos, dapat mengajukan sanggahan.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Peserta mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya serta mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Panitia seleksi dapat menerima sanggahan jika kesalahan tersebut adalah berasal dari panitia.

Kesalahan yang dimaksud misalnya apabila nilai tidak sesuai dengan yang didapatkan.

Sementara jika sanggahan diterima maka panitia seleksi akan mengubah pengumuman hasil seleksi.

Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Tahun 2021

Berikut adalah jadwal selanjutnya yang tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 6510/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

- Masa Sanggah II (masa pengajuan sanggah): 17-19 Desember 2021

- Jawab Sanggah II (tanggapan sanggah): 19-25 Desember 2021

- Pengumuman pasca masa sanggah II: 30 Desember 2021

Artikel Terkait PPPK

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan