Senin, 29 September 2025

Natal dan Tahun Baru 2022

Berlaku 4 Hari Lagi: Ini Aturan Lengkap saat Nataru 2021/2022, Gantikan PPKM Level 3

Berikut aturan terbaru dari Pemerintah untuk diterapkan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah calon penumpang kereta api jarak jauh saat menunggu keberangkatan di stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021). Jelang libur Natal dan Tahun Baru PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyiapkan protokol kesehatan di setiap stasiun. Di samping itu, KAI juga terus berupaya mengingatkan pelanggan untuk memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal perjalanan menggunakan kereta api di masa Natal dan Tahun Baru 2022. KAI mengatakan tiket yang terjual untuk periode 20 Desember hingga 4 Januari2022 adalah rata-rata 12.000 tiket atau masih di bawah 30% dari total kapasitas yang KAI sediakan dan jumlah tersebut akan terus meningkat dikarenakan penjualan tiket masih berlangsung. Tribunnews/Jeprima 

- pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

- memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

f. melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan diantaranya:

- Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021.

-  tempat perbelanjaan.

- tempat wisata lokal.

g. membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

- temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton.

- yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang.

h. menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

i. melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

j. masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

- mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

- memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum: wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam, dan untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

- syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Kembali Dibuka pada 2022, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan