Kamis, 21 Agustus 2025

Penyidik KPK Memeras

Terdakwa Robin Bandingkan Tuntutannya dengan Mantan Mensos Juliari Batubara: Jaksa Tidak Adil

AKP Robin memprotes tuntutan penjara 12 tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. 

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Robin 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara karena dinilai bersalah menerima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).

Dalam pleidoinya, AKP Robin memprotes tuntutan penjara 12 tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. 

Robin bahkan membandingkan kasusnya dengan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Saya menerima uang sebesar Rp1,8 miliar, saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial yang menerima suap sebesar Rp32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," ucap Robin.

Robin menilai jaksa tidak adil dalam memberikan tuntutan. 

Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Robin 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara karena dinilai bersalah menerima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Robin 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara karena dinilai bersalah menerima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Soalnya, hukuman penjara yang diminta jaksa ke Robin disamakan dengan Juliari yang telah menerima suap lebih besar darinya.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Siap Bongkar Borok Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar

"Menteri tersebut [Juliari] adalah menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya, dan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar tersebut yang besarnya 16 kali lipat dari yang saya terima," kata Robin.

Robin juga menilai hukuman penjara 12 tahun tidak pantas untuk dirinya. 

Dia mengklaim tindakannya tidak membuat proses penanganan beberapa kasus yang dimainkannya di KPK berhenti.

"Saya hanya melakukan penipuan dengan memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini yaitu yang melibatkan M. Syahrial, M. Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M. Priatna, Usman Effendy, dan Rita Widyasari," kata Robin.

Hakim diminta bijak memberikan putusan. Robin tidak mau hukuman penjaranya sama dengan Juliari.

"Saya memohon keadilan dari yang mulia majelis hakim," ujar Robin.

Dalam perkara ini Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Robin diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000 yang bila tidak dipenjara maka akan dipidana selama 2 tahun.

Stepanus Robin bersama rekannya advokat Maskur Husain dinilai terbukti menerima suap terkait lima perkara di KPK, yaitu pertama menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sebesar Rp1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan